https://today.line.me/id/v2/article/9mzGxnm
Jum'at, 19 Oktober 2018, 13:45 WIB

Unilever Bagi-bagi Dividen Rp66 per Saham, Cek Jadwal Pencairannya

Image Description
“ LIMAPAGI - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) akan membagi dividen interim untuk tahun buku 31 Desember 2021. Adapun besarannya sebesar Rp66 per saham. “

LIMAPAGI - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) akan membagi dividen interim untuk tahun buku 31 Desember 2021. Adapun besarannya sebesar Rp66 per saham.

Mengutip keterbukaan informasi, Senin, 22 November 2021, berdasarkan keputusan rapat direksi perseroan pada 19 November 2021, memutuskan dan menyetujui pembagian dividen interim yang seluruhnya berjumlah Rp2,52 triliun. Di mana, dividen tersebut berasal dari laba bersih perseroan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2021.

Adapun dividen tersebut diberikan kepada pemegang atau pemilik 38,15 miliar saham perseroan. Di mana namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal 1 Desember 2021.

Oleh sebab itu, berikut jadwal pelaksanaan dividen interim:


1. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 29 November 2021
2. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 30 November 2021
3. Cum Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai 1 Desember 2021
4. Ex Dividen untuk perdagangan di Pasar Tunai 2 Desember 2021
5. Batas akhir tanggal pencantuman dalam Daftar Pemegang Saham (Recording Date) 1 Desember 2021
6. Pelaksanaan pembayaran dividen interim 16 Desember 2021.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya belum masuk dalam penitipan saham kolektif pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran Dividen Interim tersebut akan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer bank) untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang telah memberitahukan nama bank serta nomor rekening atas nama Pemegang Saham Yang Berhak secara tertulis kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT. Sharestar Indonesia.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya telah masuk dalam penitipan kolektif pada KSEI, maka Dividen Interim tersebut akan dibagikan melalui pemegang rekening pada KSEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk pembagian Dividen Interim dikenakan Pajak Dividen sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang wajib dipotong oleh Perseroan.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang ingin memperoleh pengecualian atas tarif pemotongan PPh Pasal 26, Pemegang Saham yang bersangkutan harus merupakan wajib pajak pada Negara Treaty Partner.